Bupati Kukar Ungkap Temuan BPK, ASN Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar dalam Setahun
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang tercatat menerima pembayaran honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut
disampaikan Aulia saat peluncuran Sistem Pencairan Dana (SP2D) Online di
lingkungan Pemkab Kukar, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kasus itu
menjadi salah satu temuan penting dalam pemeriksaan BPK dan menunjukkan masih
adanya celah dalam sistem pengelolaan administrasi keuangan yang dilakukan
secara manual.
"Semua kaget,
Bapak-Ibu sekalian. Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita itu
menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang
diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun," ujarnya.
Ia menjelaskan,
berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, berkas yang sebelumnya
telah diverifikasi dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), khususnya bidang perbendaharaan, diduga mengalami perubahan saat
proses berlanjut ke pihak perbankan.
Versi informasi yang
diterima Pemkab Kukar menyebutkan bahwa lampiran berkas yang telah diverifikasi
berbeda dengan dokumen yang diterima pihak bank.
Karena dokumen tersebut
disertai lembar SP2D, pihak perbankan menganggap seluruh lampiran telah sesuai
sehingga pembayaran tetap dieksekusi.
"Nah ini terjadi
ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD
melalui bagian perbendaharaan dan sudah di-ACC, pada saat pindah ke perbankan
lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," kata dia.
Aulia mengatakan, temuan
tersebut menjadi salah satu alasan BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk
segera menerapkan SP2D Online.
Menurutnya, digitalisasi
sistem pencairan dana diperlukan untuk memperkuat pengendalian administrasi dan
meminimalkan potensi perubahan dokumen di tengah proses pencairan.
"Karena itu, BPK
dalam salah satu poin rekomendasinya menyarankan kepada Pemkab Kukar untuk
segera mengimplementasikan SP2D Online di lingkup pemerintah daerah,"
ucapnya.
Meski baru saja menerima
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Aulia menegaskan seluruh rekomendasi
hasil pemeriksaan BPK tetap harus ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah, kata
dia, telah memetakan sejumlah langkah yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan
mekanisme yang berlaku.
"Untuk temuan-temuan
tersebut, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk
melakukan penyelesaian dan penyesuaian sebagaimana yang direkomendasikan,"
tuturnya.
Ia berharap implementasi
SP2D Online tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga
mempermudah pekerjaan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses
pencairan anggaran.
"Harapan kita bersama, diimplementasikannya SP2D Online ini lebih mempermudah lagi kerja-kerja masing-masing dari kita," pungkasnya. (kriz)